mocropon

Saturday, September 12, 2009

MESA



1. TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk mengatur penanganan program MESA oleh Sekolah-sekolah Yayasan Mutiara Palabuhanratu (YMP).

2. RUANG LINGKUP

Prosedur meliputi semua ketentuan pelaksanaan kegiatan MESA di SMP, SMA, SMK dan TK Mutiara Palabuhanratu.

3. PROSEDUR

3.1 Ketentuan Umum

3.1.1 MESA adalah organisasi yang menjalankan program pelatihan dan pembinaan bahasa inggris diluar kegiatan akademik di TK&Paud, SMP, SMA Dan SMK Mutiara.

3.1.2 MESA dikelompokan menjadi :

a. MESA TK & PAUD Mutiara, tingkat pengenalan

b. MESA SMP Mutiara dengan tingkatan :

· Basic. 1 dan 2, warna dasar pin hijau,

· Intermediate. 1 dan 2, warna dasar pin biru

· Advance, warna dasar pin merah.

c. MESA SMA Mutiara, dengan tingkatan :

· Basic. 1 dan 2, warna dasar pin kuning

· Intermediate 1 dan 2, warna dasar pin silver

· Advance, warna dasar pin gold

d. MESA SMK Mutiara, dengan tingkatan :

· Basic. 1 dan 2, warna dasar pin kuning

· Intermediate 1 dan 2, warna dasar pin silver

· Advance, warna dasar pin gold

3.1.3 Struktur Organisasi MESA :

a. Ketua MESA, ditunjuk oleh Kepala Sekolah selama satu tahun atau lebih, dibantu oleh ”Tiga orang formatur” dari siswa yang berfungsi sebagai Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Program.

b. Pembimbing MESA adalah Guru yang mengarahkan materi dan program kegiatan.

c. Pengurus tingkat yang ditetapkan oleh Ketua MESA.

3.1.4 MESA diwajibkan bagi semua siswa Sekolah yang bersangkutan dengan Program Unggulan yairu : English Day, English Time dan Englsih Area.

3.2 Program English Day (ED)

3.2.1 ED wajib untuk semua anggota MESA, waktunya ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

3.2.2 Kontroler (pengawas) adalah semua anggota MESA, dipimpin oelh ”Main Controler” yang ditetapkan oleh Ketua berdasarkan seleksi.

3.2.3 Kasus adalah temuan pelanggaran dari anggota karena tidak menggunakan bahasa inggris pada hari ED. Satu kasus sama dengan satu kali temuan pelanggaran.

3.2.4 Denda berupa pembayaran sebesar Rp. 200,-/ kasus (termasuk Main Controler). Dilunasi pada hari Sabtu.

3.2.5 Bagi anggota yang melanggar lebih dari lima kasus dalam satu minggu dan yang tidak membayar denda atas kasusnya disidang oleh team yang ditetapkan oleh MESA.

3.2.6 Lingkup ED meliputi keseluruhan waktu dan tempat, didalam dan diluar kelas, kecuali pada kegiatan belajar-mengajar oleh guru yang bersangkutan.

3.3 Program English Time (ET)

3.3.1 ET wajib bagi semua anggota MESA, dikelompokan berdasarkan tingkat ketangkasan (Level) dan waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Sekolah.

3.3.2 Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ”Tutor” dan diberi materi oleh pembimbing

3.3.3 Tutor diberi pembekalan setiap minggu dan dibina secara intensip agar memiliki kemampuhan dalam mengkoordinasikan team dengan baik.

3.3.4 Anggota MESA tidak mengikuti ET pada saat masuk sekolah diberi sanksi menghafal/ mencipta sebuah lagu bahasa ingris yang ditampilkan pada program ET berikutnya.

3.4 Program English Area (EA)

3.4.1 EA adalah keharusan anggota MESA untuk berbahasa inggris pada tempat atau interval waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

3.4.2 Pelanggaran (kasus) terhadap EA dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

3.4.3 Pengawasan (controler) pada program EA dilakukan oleh controler ED

3.5 Pembinaan English Competition (PEC)

3.5.1 PEC terdiri dari : Debat, Speech Contest dan Story Telling dibina oleh Pembina MESA setiap minggu dan dikoordinasikan oleh Ketua MESA.

3.5.2 Peserta PEC adalah anggota MESA yang mendaftar atau berdasarkan penyeleksian.

3.6 Pengembangan Kegiatan.

3.6.1 Ketua MESA menyusun Rencana Kegiatan Tahunan dengan persetujuan Pembina dan diajukan kepada Kepala Sekolah.

3.6.2 MESA dalam melakukan kegiatannya bisa di dalam atau di luar komplek Mutiara.

3.6.3 MESA mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan dan melakukan perbaikan.

3.7 Evaluasi Dan Kenaikan Tingkat (Level)

3.7.1 Ketua MESA melalui Sekretaris membuat ”Daftar Pelanggaran” dan melaporkan perkembangan MESA kepada Kepala Sekolah, tembusan Ketua Yayasan.

3.7.2 Tingkat/Level keanggotaan MESA berdasarkan tingkat kemahiran dalam penguasaan bahasa inggris (Basic 1&2, Intermediate 1&2 dan Advance) yang ditetapkan memalui ujian kenaikan tingkat sesuai standar, minimal enam bulan sekali, ”Lulus”.

3.7.3 MESA menerbitkan ”Sertifikat” melalui pengujian sidang setelah ujian akhir sekolah. .

4. DOKUMEN TERKAIT

6.1 FORM/REKAMAN : 1. Pin keanggotaan MESA

3. Absensi kegiatan

4. Standar uji kenaikan tingkat

5. Daftar anggota MESA

6. Daftar pelanggaran

7. Sertifikat MESA

No comments:

Post a Comment